3 Hari Beroperasi, 341 Pengemudi Motor Terekam Tilang Elektronik
Sapa indonesia | 3 Februari 2020, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Febuari 2020, tilang elektronik untuk kendaraan motor sudah resmi diberlakukan.
Terhitung dari tanggal 1-2 Febuari 2020, tercatat sudah sebanyak 341 pengemudi motor terekam tilang elektronik, melanggar lalu lintas.
Hari ini (03/02/2020) merupakan hari ketiga penerapan tilang elektronik motor.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Kerjanya
Namun masih ditemukan sejumlah pengendara motor yang terekam melanggar lalu lintas, khususnya di wilayah Thamrin, Jakarta Pusat.
Dengan membawa papan bertuliskan "Sepeda Motor Ayo Tertib", petugas Ditlantas Polda Metro Jaya terus memberikan sosialisasi kepada para pengendara di kawasan Sarinah- Thamrin.
Petugas juga membagikan brosur edukasi tentang tilang elektronik pada pengendara roda dua.
Dengan diberlakukannya tilang elektonik ini, diharapkan para pengendara bisa lebih tertib dengan menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Pengendara Motor akan Diawasi Kamera E-tilang, Harus Selalu Taat Lalu Lintas Ya!
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV