Lutfi Alfiandi, "Pembawa Bendera Merah-Putih", Dituntut 4 Bulan Penjara
Kompas pagi | 30 Januari 2020, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 empat bulan penjara bagi Dede Lutfi Alfiandi.
Dede Lutfi adalah remaja “pembawa Bendera Merah Putih” saat demo menolak RUU KUHP di DPR, 30 September 2019 yang lalu.
Kuasa Hukum Lutfi langsung mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menuntut Lutfi dengan hukuman empat bulan penjara.
Jaksa menilai, Lutfi meyakinkan terbukti melanggar pasal 218 KUHP, terkait larangan berkumpul setelah tiga kali diperingatkan oleh polisi.
Menurut jaksa, dari tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Lutfi, pasal 218 KUHP menjadi tuntutan yang paling jelas.
Jaksa juga menilai, kasus Lutfi bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang berunjuk rasa.
Usai mendengar tuntutan, Lutfi dan kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Andris Basril, pihaknya menolak tuntutan pasal 218 itu karena fakta persidangan sebelumnya, dan saksi serta ahli menyatakan tidak adanya unsur yang memenuhi tuntutan pasal tersebut.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV