Bukan Pelat B Bebas dari Tilang Elektronik?
Berita kompas tv | 28 Januari 2020, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Tilang elektronik pada sepeda motor resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020. Lalu bagaimana dengan kendaraan pelat nomor selain B, apakah juga dikenakan tilang?
Dikutip dari Kompas.com sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE belum bisa mendata motor berpelat nomor dari daerah luar wilayah Polda Metro Jaya, hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Artinya hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020, Tilang Elektronik untuk Motor Diberlakukan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Dari Twitter TMC Polda Metro, mencatat cara kerja dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement sebagai berikut:
- Pengendara yang melanggar akan terekam CCTV.
- Pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam waktu 3 hari.
- Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
- Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.
- Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam tempo 5 hari setelah pemberitahuan.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV