Masuk dalam Kategori Ring 1, Revitalisasi Monas Harus Mendapatkan Izin dari Setneg
Berita kompas tv | 23 Januari 2020, 23:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Sekretariat Negara membenarkan jika revitalisasi monumen nasional belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka Barat.
Keberadaan komisi pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan medan merdeka di wilayah daerah khusus ibu kota Jakarta.
Keppres itu mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan medan merdeka harus mendapat izin komisi pengarah.
Komisi D DPRD DKI Jakarta, memanggil Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta untuk meminta penjelasan terkait penebangan 190 pohon di kawasan Monas untuk pembangunan revitaslisasi.
Dalam rapat, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pembangunan revitalisasi Monas, karena proyek ini belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan rapat terakhir Komisi D sebelum pelaksaan, Komisi D meminta secara rinci paparan soal apa yang akan dilakukan untuk revitalisasi monas.
Ternyata sebelum adanya rapat lanjutan, sudah ada tindakan pemotongan pohon dan lain sebagainya.
Banyak tahapan yang tidak dilakukan terkait dengan perizinan revitalisasai Monas.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV