DPR Batal Bentuk Pansus Kasus Jiwasraya, Ini Alasannya
Kompas siang | 16 Januari 2020, 16:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Asuransi Jiwasraya memunculkan wacana pembentukan Panitia Khusus atau Pansus oleh DPR RI.
Belum sempat dibentuk, kini wacana Pansus Jiwasraya pun meredup.
Sebelumnya menurut Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kalau kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya layak untuk diusut oleh Panitia Khusus atau Pansus.
Hal ini dikarenakan jumlah kerugian negara yang mencapai 10,4 triliun rupiah.
Baca Juga: Disisir Habis, Ini Nama-nama Petinggi yang Diperiksa Soal Korupsi Jiwasraya
Usulan Pansus pun sempat menggema di rapat paripurna DPR Senin 13 Januari lalu.
Namun wacana ini pun redup sebelum waktunya.
DPR lewat Komisi VI yang membidangi urusan BUMN kemudian membentuk Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya.
Pembentukan panja ini bertujuan untuk memperjelas akar masalah kasus PT Jiwasraya.
Baca Juga: Dicari! Keadilan untuk Nasabah Jiwasraya
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV