Usut Investasi Me-Miles, Pakar Hukum: Yang Digunakan Itulah Kata-kata Bohong
Sapa indonesia | 16 Januari 2020, 00:53 WIBBisnis investasi beromset ratusan miliar yang diduga penipuan, terbongkar oleh kepolisian.
Polda Jawa Timur, terus dalami penyelidikan kasus investasi ilegal, Me-Miles. Penyelidikan diteruskan untuk mencegah semakin bertambahnya korban investasi ilegal Me-Miles, serta fokus mengembalikan aset korban.
Investasi Me-Miles, yang diklaim para tersangka sebagai bisnis aplikasi pemasaran ini memiliki 240 ribu anggota, bahkan ada sejumlah nama pesohor hingga Anggota DPR.
Vidi G. Syarief, Kuasa Hukum Me-Miles menjelaskan “Me-Miles ini adalah bisnis pasang iklan. Jadi ini menyewa server untuk aplikasinya untuk pasang iklan, member itu join untuk pasang iklan.”
Pasar periklanan ini adalah pasar yang besar. Vidi menjelaskan “bagaimana top-up 13 juta bisa dapet Hammer? Kan yang top-up bukan dia sendiri. Banyak sekali.”
Asep Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti mengatakan “Itulah kata-kata bohong, ada yang dapet ada yang engga.”
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV