Tuntut Ganti Rugi, 243 Orang Lancarkan Gugatan Class Action Gubernur DKI
Berita kompas tv | 13 Januari 2020, 22:30 WIBBanjir di awal tahun 2020 merendam setidaknya tujuh keluruhan dari empat kecamatan di Ibu Kota Jakarta. Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protocol. Perusahaan Listrik Negara (PLN) terpaksa melakukan pemadaman listrik di daerah yang terdampak banjir.
Kerugian akibat banjir ini berujung pada gugatan class action.
Mereka yang menjadi korban mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui tim advokasi korban banjir DKI. Class action atau gugatan perwakilan kelompok tercantum dalam pasal 37 A Undang-Undang No. 23 Tahun 1997.
Class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Artinya, kerugian yang dialami korban banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya dapat digugat.
Hal tersebut sempat disingung Pengacara Hotman Paris. Menurutnya pihak yang dapat membuat class action untuk mewakili masyarakat yang rugi karena banjir adalah lembaga bantuan hukum.
Korban banjir Jakarta menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Melalui gugatan class action mereka meminta agar Gubernur bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas banjir yang terjadi di awal tahun 2020.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV