Dokumen Rusak atau Hilang Pascabanjir, Urus Gratis di sini
Kompas malam | 5 Januari 2020, 10:50 WIBRatusan warga Teluk Gong, Jakarta Utara, mengurus dokumen kependudukan mereka yang rusak dan hilang pascabanjir. Kemudahan diberikan karena warga yang mengajukan tak perlu menyertakan surat kehilangan.
Pelayanan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang bagi korban banjir dipusatkan di posko pengungsian Kelurahan Teluk Gong. Warga hanya perlu membawa salinan dokumen yang hilang dan langsung diurus, tanpa biaya alias gratis.
Dokumen kependudukan yang dilayani adalah KTP, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga. Pelayanan khusus warga korban banjir akan dilakukan selama banjir terjadi.
Menanggapi kebutuhan warga yang dokumen kependudukannya rusak akibat banjir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuat posko di 43 titik di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya, untuk memudahkan warga mengurus dokumen baru, seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang rusak ataupun hilang terbawa banjir.
Di Tangerang, Banten, warga mulai mendatangi Kantor Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, untuk mengurus dokumen mereka yang rusak atau hilang karena banjir.
Proses pengurusan cukup membawa dokumen yang rusak atau fotokopi dokumen yang hilang. Jika tidak ada, maka warga cukup menyebutkan nomor dokumen atau tanggal lahir.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV