> >

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar

Berita kompas tv | 31 Desember 2019, 04:01 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce dan Airbus kepada Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Emirsyah Satar menerima uang suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebesar Rp 5.8 miliar, 884 ribu Dollar AS, 1 juta Euro dan 1.2 juta Dollar Singapura. Jika dikonversikan, total uang suap yang diterima Emirsyah adalah senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pengadaan total care program mesin pesawat Rolls Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330 dan A320, serta pengadaan pesawat Bombardier dan ATR.

Dalam persidangan, Emirsyah Satar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi meski menurutnya ada beberapa dakwaan yang tak benar. Emirsyah juga menolak berkomentar terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tak sesuai.

Penulis : Christandi-Super

Sumber : Kompas TV


TERBARU