> >

Soal Tersangka Kasusnya, Novel: Pasal yang Diterapkan Polisi Janggal

Berita kompas tv | 30 Desember 2019, 21:24 WIB

Novel Baswedan mempertanyakan pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel menyebut penerapan pasal ini dianggap janggal.

Menurut Novel, fakta yang terjadi adalah penyiram air keras dilakukan oleh satu orang, sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor bersama pelaku penyiraman.

Polisi menyebut kedua tersangka penyerang Novel merupakan anggota polisi aktif. Kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap pada 26 Desember 2019 lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Butuh waktu lebih dari 2.5 tahun bagi polisi untuk mengusut siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Presiden Jokowi memberi perhatian pada kasus ini dengan memberi tenggat waktu agar pelaku penyerangan bisa diungkap paling lambat pada Desember 2019. Dengan tertangkapnya pelaku penyerangan Novel Baswedan, publik masih menunggu apakah penyerang Novel hanya melibatkan 2 tersangka, ataukah ada nama lain. 

Penulis : Christandi-Super

Sumber : Kompas TV


TERBARU