Ibra Azhari Empat Kali Terjerat Narkoba, Hukuman Akan Lebih Berat
Berita kompas tv | 23 Desember 2019, 19:05 WIBPetugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap artis Ibra Azhari karena terjerat kasus narkoba. Ibra sempat meminta tolong kepada polisi untuk tidak ditangkap. Dalam video amatir penangkapan Ibra Azhari, ia terlihat meminta tolong agar tidak dibawa ke kantor polisi. Namun polisi tetap membawanya ke Kantor Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Ibra ditangkap di rumahnya saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu. Penangkapan Ibra oleh polisi berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka IS pada Sabtu lalu, dari IS polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH. Berdasarkan keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias ibra azhari.
Dari kasus ini, Polisi telah menangkap tujuh tersangka. Ketujuhnya dinyatakan positif narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara. Bukan kali ini saja Ibra terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap pertama kali oleh polisi di tahun 2000 ia divonis Pengadilan Tinggi Jakarta 2 tahun penjara.
Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 februari 2003, ia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan karena memiliki narkotika. Ia lalu divonis 15 tahun penjara. Jeruji besi rupanya tidak membuat Ibra jera. Di dalam sel ia kedapatan memakai sabu pada tahun 2005. Belum sampai 15 tahun mendekam di penjara , Ibra dibebaskan pada akhir 2009.
Tidak sampai satu tahun bebas, Ibra lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap polisi di Bali pada tahun 2010. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV