Menanti Regulasi Teknis Operasional Skuter Listrik
Sapa indonesia | 23 November 2019, 11:37 WIBBelum ada payung hukum yang mengatur teknis operasional skuter listrik ini. Karenanya polisi dan instansi pemerintah terkait, bertindak tegas, setelah operasional skuter listrik di ibu kota, memakan korban.
Di akhir pekan yang cerah ini, kami akan berbincang dengan narasumber, di luar studio, tepatnya di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta. Ada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dan ada korban pada 10 November lalu, Relwandani.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV