> >

Aset First Travel, Hak Korban atau Negara?

Sapa indonesia | 17 November 2019, 21:12 WIB

Seolah tertipu dua kali, korban penipuan umrah First Travel gagal mendapat ganti rugi.

Mahkamah Agung memutus seluruh aset First Travel akan dilelang untuk Negara.

Puluhan ribu jemaah korban penipuan dan pencucian uang First Travel seolah tertipu dua kali. Gagal berangkat ke tanah suci, pengembalian dana pun sirna setelah MA memutus aset First Travel disita untuk Negara.

Terkait hal ini, akan dibahas dengan sejumlah narasumber terkait di Sapa Indonesia Malam.

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU