Malangnya Korban Penipuan First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara
Berita kompas tv | 16 November 2019, 10:50 WIBKejaksaan Negeri Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Namun sesuai putusan Mahkamah Agung hasil lelangan tidak dikembalikan kepada korban.
Disampiakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, semua barang bukti hasil penipuan umrah First Travel akan segera dilelang. Hal tersebut dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis nantinya akan serahkan pada negara dan tidak dikembalikan kepada jemaah korban penipuan First Travel.
Sepanjang perkara digelar Kejaksaan Negeri Depok telah beberapa kali melakukan banding agar keinginan para korban untuk mendapatkan haknya bisa terakomodasi. Sementara itu seluruh barang bukti perkara First Travel berupa kendaraan bermotor masih terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Terhadap seluruh barang bukti ini belum dilakukan eksekusi karena para korban masih melakukan gugatan perdata di pengadilan.
#FirstTravel #AsetBosFirstTravel #PenipuanUmrah
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV