> >

Perpanjang SKCK 2019

Berita kompas tv | 7 November 2019, 11:41 WIB

Membuat SKCK 2019 (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online.

Caranyaklik website www.skck.polri.go.id

Pada halaman muka website milik Polisi itulah Anda juga sudah bisa memulai membuat SKCK 2019 baru secara online dengan mudah dan akses cepat.

Ikuti dan isi sesuai instruksi atau petunjuk dari tampilan fitur yang ada dalam website tersebut.

Kegunaan dan tujuan SKCK pada website ini terbilang banyak. Maka pilihlah sesuai dengan kebutuhan Anda saja.

Kebutuhan SKCK di sini mulai dari yang mau melamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), melamar pekerjaan swasta, sampai yang mau tinggal di luar negeri pun fitur dan ruang form-nya sudah tersedia secara online.

Jika sudah pada tahapan akhir mengisi form berdasarkan data diri atau pribadi, jangan lupa Anda pastikan juga berbagai lampiran telah di-upload sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan institusi Polisi.

Untuk mempercepat upload berbagai lampiran tentunya sudah dipersiapkan juga perangkat dan fasilitas digital yang memadai.

Jangan sampai di tengah sedang mengisi form SKCK atau upload lampiran-lampiran, eeh sisa kuota internet Anda jadi nol alias habis.

Oleh karena itu, agar dilancarkan dan dimudahkan dalam pembuatan SKCK ini, sebaiknya dipersiapkan lebih awal terkait informasi pembuatan SKCK dan akses tahapan membuat SKCK.

Caranya bisa baca dan pelajari lebih dulu lewat berbagai media yang ada, sebelum nanti Anda mendatangi kantor pembuatan SKCK di Polsek, Polres, atau pun di Polda. Selamat berikhtiar. (DMB)

Penulis : Deni Muliya Editor : Alexander-Wibisono

Sumber : Kompas TV


TERBARU