> >

Cara Praktis Membuat SKCK di Kantor Polisi

Berita kompas tv | 5 November 2019, 17:46 WIB

Selasa (5/11/2019) pagi, Rendi sudah siap berangkat menuju kantor Polres Jakarta Selatan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK dibutuhkannya sebagai salah satu syarat utama mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang akan dimulai dari tanggal 11 sampai 24 November.

Sebelum berangkat ke kantor pembuatan SKCK di Polres Jakarta Selatan, Pria berusia 23 tahun itu terlebih dahulu mendaftar SKCK onlinedi website resmi milik Polri, yaitu www.skck.polri.go.id.

“Sebelum datang ke Polres, saya harus daftar online dulu, terus dikasih syarat-syaratnya ke petugas di sana,” kata Rendi.

Dalam website tersebut bisa langsung dipilih fitur per wilayah dimana tempat Anda tinggal. Rendi memilih Polres Jakarta Selatan karena ia warga di teritorial ini.

Begitu sampai di kantor pembuatan SKCK itu, Rendi lantas mengantri dan tak lama kemudian langsung dipanggil petugas.

“Proses SKCK di sini sekitar satu jam. Setelah daftar online, saya kasih berkasnya ke petugas, terus bayar, nunggu, dan jadi deh SKCK-nya,” tutur Rendi, sesaat usai membuat SKCK di Polres Jakarta Selatan, kepada Kompas TV.

Tata cara dan tahapan pembuatan SKCK yang telah dilakukan Rendi itu tidaklah rumit, sebab pengisian formulir dan berbagai dokumen terlampir sudah bisa dikerjakan secara online.

Namun, usai mendaftar SKCK online, tetap harus datang ke kantor pembuatan SKCK, baik di Polsek (Kecamatan) maupun di Polres (Kabupaten/Kota). Tujuannya untuk verifikasi dan akurasi data, berikut lampiran yang sudah diunggah di website resmi itu.

Jika sudah terkonfirmasi dan valid, SKCK akan segera diterbitkan dan diberikan petugas ke pemohon.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda sertakan dalam membuat SKCK adalah sebagai berikut :

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) :

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Penulis : Deni Muliya Editor : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU