> >

Persyaratan Membuat dan Memperpanjang SKCK

Berita kompas tv | 5 November 2019, 17:24 WIB

Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berlangsung pada tanggal 11 sampai 24 November. Salah satu syarat utama pendaftaran CPNS bagi peserta seleksi harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Istilah SKCK ini menggantikan sebutan sebelumnya yang bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada seorang pemohon (warga) yang menerangkan ada tidaknya catatan bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan. Masa berlakunya SKCK ini hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya dan dirasa diperlukan lagi, maka SKCK dapat diperpanjang. Nah, apa saja sebetulnya syaratmembuat dan memperpanjang SKCK ini, terlebih bagi pelamar CPNS di berbagai wilayah di Indonesia?

Untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, baik di tingkat Polsek (kecamatan), Polres (Kabupaten/Kota), maupun Polda (Provinsi). Tentunya Anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Adapun persyaratan dan lampiran yang harus Anda sertakan dalam membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK yang sudah ada adalah sebagai berikut:

Persyaratan Untuk Membuat SKCK Yang Baru :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  2. Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar berwarna
  6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian

Persyaratan Untuk Memperpanjang SKCK :

  1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
  2. Maksimal masa kedaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
  3. Fotocopy SIM/ KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar berwarna
  7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan aturan tentang tarif penerbitan SKCK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.

Permohonan membuat SKCK dapat pula dilakukan dengan mendaftar secara online, yakni dengan mengunggah berbagai dokumen yang dipersyaratkan tersebut ke website resmi www.skck.polri.go.id dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Penulis : Deni Muliya Editor : Administrator

Sumber : Kompas TV


TERBARU