Depan Hakim Militer, Para Terdakwa TNI AL Menangis Minta Tidak Dipecat dari Prajurit
Hukum | 17 Maret 2025, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman membacakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (17/3/2025).
Para terdakwa pun diberikan giliran berbicara di depan majelis hakim hingga memohon maaf kepada keluarga besar Ilyas.
“Kami tidak menutup-nutupi kesalahan kami. Kami memohon keputusan majelis hakim memberikan keadilan. cukup terima kasih,” kata Terdakwa 1.
“Kami menghindari pembunuhan itu, kami menghindari bentrok. Kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban, kami mohon kami adalah suami dari istri kami, kami berhak bertanggung jawab ke istri kami. Kami mohon mengizinkan kami tetap jadi prajurit TNI,” kata Terdakwa 2.
“Mohon majelis hakim meringankan hukuman kami,” kata terdakwa 3.
Sebelumnya 3 terdakwa oknum TNI AL dituntut hukuman berbeda.
Terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.
Sedangkan terdakwa III, Sertu Rafsin, dituntut pidana 4 tahun penjara.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#hakimmiliter #terdakwatnial #bosrentalmobil
Baca Juga: Wamendikdasmen Fajar: Puasa Memperkuat Pendidikan Karakter
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV