Gaji Pokok Menteri = Rp 5.040.000
Berita kompas tv | 2 November 2019, 04:07 WIBGaji pokok dan fasilitas negara yang diterima oleh menteri sudah memiliki landasan hukum. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri senilai Rp 5.040.000sebulan.
Penulis : D-I-M
Sumber : Kompas TV