> >

Gaji Pokok Menteri = Rp 5.040.000

Berita kompas tv | 2 November 2019, 04:07 WIB

Gaji pokok dan fasilitas negara yang diterima oleh menteri sudah memiliki landasan hukum. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri senilai Rp 5.040.000sebulan.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU