> >

Senin 17 Maret 2025, Kejari Jakpus Periksa Saksi Dugaan Korupsi PDNS di Kementerian Komdigi

Peristiwa | 15 Maret 2025, 15:04 WIB
Kejari Jakarta Pusat melakukan Penggeledahan di Kementerian Komdigi (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat jadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar, Senin (17/3/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

“Minggu depan. Sudah (dijadwalkan),” kata Bani.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK: Kami Enggak Akan Melindunginya

Namun, Bani belum mau mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kemkomdigi. Bani mengatakan, baru akan menyampaikan nama-nama dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin, 17 Maret 2025.

“Besok Senin aku kasih tahu siapa-siapa saja,” ucap Bani.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah ruangan Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bambang Dwi Anggono pada Kamis (13/3/2025) malam.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar sebagaimana Surat perintah penyidikan itu dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025.

Baca Juga: IM57 Minta Publik Kawal Praperadilan Kedua Firli Bahuri: Untuk Cegah Deal-Deal Tersembunyi

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi di Komdigi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU