> >

Sidang Perdana, PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Pasal Perintangan Penyidikan & Suap

Hukum | 15 Maret 2025, 09:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa dalam dua perkara, yakni menghalangi penangkapan Harun Masiku dan kasus suap.

Dalam sidang awal, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Hasto. Ia didakwa menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku dengan memberikan perintah untuk merusak alat bukti.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam dugaan suap yang dilakukan bersama Harun Masiku.

Sebagai informasi, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan.

#pdip #hastokristiyanto #kpk #korupsi

Baca Juga: Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, Prabowo: Mereka Nggak Bisa Keluar Malam Hari

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU