> >

Wakil Ketua DPR Dasco: Mantan Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat

Hukum | 14 Maret 2025, 14:14 WIB
Wakil Ketua DPR Dasco Mantan Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)


JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba, harus dipecat dah dijatuhkan hukuman maksimal. 

"Bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya dan tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti,  saya pikir harus, selain pidana, juga harus dipecat dari Polri," kata Dasco di Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah Polri dalam menangani kasus ini sudah tepat. Menurutnya, tidak ada kebutuhan untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke DPR terkait kasus ini.

Baca Juga: Fakta Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Apa Saja Hukuman yang Menanti?

"Saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat," ujar Dasco.

Sebelumnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menuturkan sidang etik tersebut akan digelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

"Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Brigjen Agus, dalam konferensi pers, Kamis (13/3), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujarnya.

AKBP Fajar Lakukan Pelecehan Seksual ke 4 Korban

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila Anak, Polda NTT: Ada Bukti 8 Video

Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU