Fakta Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Apa Saja Hukuman yang Menanti?
Hukum | 14 Maret 2025, 08:12 WIB
KOMPAS.TV - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyatama Lukman, resmi menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Selain bukti-bukti yang diperoleh, 16 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik Propam.
Selain diproses secara pidana, eks Kapolres Ngada tersangka pencabulan anak, AKBP Fajar Widyatama Lukman, juga akan menjalani sidang etik.
Kepala Biro Pengawasan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi.
Nantinya, pelaku akan dikenai pasal berlapis, yang berujung pada pemberhentian dari keanggotaan Polri. Sidang etik akan digelar pada Senin (17/03) mendatang.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila Anak, Bukti Ada yang Salah di Pengawasan Internal Polisi?
#kapolresngada #pencabulananak #polisicabul
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV