> >

KPK Belum Tahan Indra Iskandar Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR? Ini Alasannya!

Hukum | 8 Maret 2025, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. 

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menghitung jumlah kerugian negara. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal DPR, termasuk kantor Sekjen DPR Indra Iskandar, pada April 2024. 

Setyo mengakui bahwa penanganan kasus ini sempat tertunda karena KPK memprioritaskan kasus lain yang dianggap lebih mendesak. 

Meski demikian, ia berjanji bahwa Satgas KPK akan segera menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga: Istana Buka Suara usai KPK Temukan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu

#kpk #sekjendpr #dpr #korupsi

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU