Polemik Disertasi Bahlil, Wakil Ketua Komisi X DPR: Jangan Sampai Terulang
Politik | 3 Maret 2025, 13:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menyoroti rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi agar tidak terulang di masa depan.
Lalu berharap Rektor UI Heri Hermansyah bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini, karena kredibilitas UI sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia sedang dipertaruhkan.
Baca Juga: Gelar Doktor dari UI Ditangguhkan, Bahlil: Masih Ada Perbaikan Disertasi
"Ini saatnya melakukan reformasi pendidikan tinggi. Nama baik perguruan tinggi harus dijaga. Jangan sampai ada lagi praktik kecurangan akademik," kata Lalu kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Lalu mengatakan rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil masih bersifat usulan dan keputusan resminya berada di tangan Rektor UI. Hingga saat ini, Rektor UI Heri Hermansyah belum mengambil keputusan terkait kasus tersebut.
"Kita tunggu keputusan resmi dari Rektor UI. Keputusan ini sangat dinanti oleh masyarakat karena menyangkut kredibilitas pendidikan tinggi," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan bagi perguruan tinggi dan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa aturan akademik mengenai pendidikan doktoral sudah sangat jelas, mulai dari durasi studi, proses penelitian, bimbingan, hingga penyelesaian tugas akhir.
"Jika aturan itu dilanggar, maka norma-norma pendidikan tinggi akan rusak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, kampus harus memperlakukan semua mahasiswa secara adil, tanpa membeda-bedakan status sosial mereka.
"Baik masyarakat biasa, pejabat, pengusaha, maupun aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik. Tidak boleh ada pilih kasih atau perlakuan istimewa," katanya.
Baca Juga: Jenis-Jenis Karya Tulis Ilmiah dan Pengertiannya: Skripsi, Tesis hingga Disertasi
Dewan Guru Besar UI menyatakan terdapat empat pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil, sehingga ia harus menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
2. Pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil diterima dan lulus dalam waktu yang dinilai terlalu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
3. Perlakuan khusus dalam proses akademik, yang membuatnya mendapat keistimewaan dalam tahapan studi doktoralnya.
4. Konflik kepentingan, karena promotor dan kopromotor disertasi memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV