> >

Fakta Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Resmi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Hukum | 18 Februari 2025, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang.

Salah satu tersangka adalah Arsin, Kepala Desa Kohod. Selain Arsin, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod serta dua penerima kuasa sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk permohonan hak atas tanah.

#pagarlaut #bareksrim #kadeskohod

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Negara Bisa Ambil Alih Selisih Konsesi Tambang

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU