Larangan Kepala Daerah Angkat Staf Khusus serta Pegawai Honorer Baru |EFISIENSI ANGGARAN
Politik | 14 Februari 2025, 23:01 WIBKOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif, melarang kepala daerah yang baru dilantik untuk mengangkat staf khusus.
Anggaran daerah, menurut Zudan Arif akan difokuskan pada proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain dilarang mengangkat staf khusus, kepala daerah juga diminta untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru dan tenaga ahli.
Baca Juga: Respons Pengangkatan Stafsus Kemenhan, Istana: Tidak Sebanding dengan Efisiensi APBN
#p3k #pppk #bkn #stafkhusus #honorer
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV