> >

Larangan Kepala Daerah Angkat Staf Khusus serta Pegawai Honorer Baru |EFISIENSI ANGGARAN

Politik | 14 Februari 2025, 23:01 WIB

KOMPAS.TV -  Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif, melarang kepala daerah yang baru dilantik untuk mengangkat staf khusus.

Anggaran daerah, menurut Zudan Arif akan difokuskan pada proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain dilarang mengangkat staf khusus, kepala daerah juga diminta untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru dan tenaga ahli.

Baca Juga: Respons Pengangkatan Stafsus Kemenhan, Istana: Tidak Sebanding dengan Efisiensi APBN

#p3k #pppk #bkn #stafkhusus #honorer 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU