> >

Kala Hakim Tegur Terdakwa di Sidang Perdana Penembakan Bos Rental

Hukum | 10 Februari 2025, 22:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen hakim ketua menegur terdakwa I usai Oditur Militer membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

"Terdakwa I kamu lagi sakit, tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ujar hakim ketua.

Lebih lanjut, hakim ketua menyampaikan terdakwa I dan II didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KHUP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 480 ke 1 KUHP juncot pasal 55.

Sementara itu, terdakwa III dijerat Pasal 480.

Baca Juga: [FULL] Begini Kesaksian Anak Bos Rental Mobil soal Tersangka Penembakan di Pengadilan Militer

#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Vila

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU