Pihak Hasto Bawa 41 Bukti di Sidang Praperadilan, Pengacara: Dugaan pelanggaran prosedur
Politik | 6 Februari 2025, 21:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan membawa 41 bukti menguatkan permohonan pembatalan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Bukti yang dibawa meliputi hasil eksaminasi para ahli hukum. Bukti lainnya adalah hasil diskusi yang membahas dugaan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan penyidik KPK, termasuk saat menetapkan status tersangka kepada Hasto.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Begini Keyakinan KPK
#kpk #harunmasiku #praperadilan #hastokristiyanto
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV