> >

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku

Politik | 13 Januari 2025, 17:26 WIB

KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Gugatan ini menjadi langkah hukum Hasto untuk membantah status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Kasus Harun Masiku sendiri terus menjadi perhatian publik karena berbagai dinamika yang menyertainya.

#hasto #kpk #pnjaksel

Baca Juga: Perdana, KPK Periksa Hasto sebagai Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU