Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Hakim MK: Jaga Konstitusi dalam Menangani Sengketa Pilkada
Rumah pemilu | 8 Januari 2025, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mewanti-wanti seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, hakim MK harus berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi saat memutus setiap perkara gugatan pilkada.
"Harapan kami, aMK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Menteri Yandri Susanto Dituding Dukung Paslon di Pilkada Bandung Barat
Menurut dia, netralitas tersebut akan mendorong hakim konstitusi memutuskan sengketa pilkada secara objektif.
Sehingga memberikan keadilan dan kepastian kepada para pihak yang bersengketa.
"Ini agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," ujarnya.
Bahtra mengimbau para pihak untuk nantinya menghormati setiap putusan yang diputuskan oleh hakim MK.
Menurutnya, menghormati apa pun putusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
"Apa pun yang diputuskan MK terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," kata Bahtra.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan, sama seperti perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, persidangan sengketan Pilkada Serentak 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel.
Mekanisme tersebut berarti sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi panel hakim, yakni:
Panel 1 terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
Panel 2 terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Panel 3 terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Baca Juga: MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada Serentak Hari Ini, Ada Gugatan Risma di Pilgub Jatim
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.
"Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ujar Faiz.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV