> >

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Partai Buruh akan Calonkan Presiden di Pemilu 2029

Politik | 3 Januari 2025, 23:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menyebut berterima kasih pada MK karena menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.

Ferri menyebut karena putusan itu, Partai Buruh berpeluang untuk mengusung capres sendiri di masa mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang boleh mengajukan capres adalah partai yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Capres, PKB: Hadiah Tahun Baru

#putusanmk #ambangbatascapres #partaiburuh

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU