> >

3 Dipecat dan 34 Polisi Dimutasi Buntut Pemerasan Penonton DWP

Hukum | 3 Januari 2025, 20:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga perwira menengah Polri menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan, buntut kasus pemerasan terhadap para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi pemecatan diputuskan melalui sidang etik.

Sidang etik terhadap polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton DWP berlanjut pada Kamis kemarin. Mantan Kepala Subdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

Selain memecat tiga perwira menengah, Polri juga telah memutasi 34 polisi imbas dari kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang menjadi penonton DWP 2024. Dugaan pemerasan polisi mencuat setelah muncul sejumlah pengakuan korban yang diunggah di akun X, yang berisi adanya penangkapan sekitar 400 penonton dan melakukan tes urine.

Baca Juga: Pemerasan Turis Penonton Konser DWP, Propam: 18 Polisi Diduga Peras WNA Akan Disidang Etik

#dwp #pecat #ptdh #malaysia #tesurine 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU