> >

Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati

Politik | 3 Januari 2025, 17:18 WIB

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Jokowi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Mengenai dampak keputusan ini yang memungkinkan semua partai politik mengusung calon presidennya masing-masing, Jokowi menyampaikan harapannya agar keputusan tersebut dapat melahirkan calon-calon alternatif.

Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin masa depan Indonesia.

Keputusan MK ini diharapkan membawa dinamika baru dalam proses demokrasi Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

#jokowi #mk #dpr #presiden

Baca Juga: Anak Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Tol Tangerang: Pelaku Sempat Ungkap Identitas TNI AL

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU