Penerapan PPN 12 Persen, Tarif Listrik Diskon 50 Persen hingga Februari 2025
Peristiwa | 1 Januari 2025, 20:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberikan diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 2.200 volt ampere.
Diskon ini berlaku hari ini hingga Februari mendatang.
Diskon tarif listrik ini menyasar pelanggan PLN prabayar maupun diskon token listrik pascabayar.
Untuk pelanggan prabayar, potongan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.
Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, bisa menikmati diskon pada tagihan bulan Januari dan Februari.
Menurut Presiden Prabowo, diskon listrik 50 persen ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp38,6 triliun.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pemerintah memberlakukan diskon listrik sebagai insentif atas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Bahlil menyebut ada sejumlah kategori pelanggan PLN yang berkesempatan mendapat diskon listrik sebesar 50 persen yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 volt ampere ke bawah.
Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Presiden Prabowo: Contohnya Jet Pribadi dan Kapal Pesiar
#diskonlistrik #ppn12persen #prabowo
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV