> >

[FULL] Deretan Respons Tokoh di Kontroversi Pernyataan Presiden Prabowo soal Denda Damai Koruptor

Hukum | 27 Desember 2024, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi para koruptor kini menuai pro dan kontra.

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa negara dapat memberikan pengampunan bagi koruptor yang menyebabkan kerugian negara melalui denda damai.

Supratman menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Ia menambahkan bahwa kewenangan denda damai ini dimiliki oleh Kejaksaan Agung, mengingat undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa penanganan terhadap koruptor tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga berfokus pada upaya pemulihan aset yang dirugikan.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait landasan hukum mengenai denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

#presidenprabowo #koruptor #korupsi

Baca Juga: Hawai Waterpark Malang, Pilihan Destinasi Wisata Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU