> >

Remisi Natal, Mario Dandy dan 687 Napi Rutan dan Lapas Jakarta Dapat Potongan Masa Hukuman

Hukum | 26 Desember 2024, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada perayaan Natal 2024, sejumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, menerima remisi khusus.

Di antaranya adalah narapidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy, dan narapidana kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha, John Refra alias John Key.

Secara keseluruhan, sebanyak 687 narapidana di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Jakarta memperoleh remisi khusus satu, sementara 19 narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua, yang berarti mereka langsung dibebaskan.

Raut haru dan bahagia terlihat di wajah para narapidana yang menerima remisi ini, yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Baca Juga: Pantauan Terkini Lalu-Lintas di Tol Layang MBZ dan Pasteur pada Libur Natal Tahun Baru

#remisi #natal #mariodandy #lapassalemba #jakarta

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU