Menkum Supratman Komentari Kenaikan PPN 12 Persen: Tak Pengaruh Naik atau Tidak
Peristiwa | 24 Desember 2024, 11:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi terkait kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Supratman mengatakan kebijakan ini berdasarkan undang-undang harmonisasi perpajakan tahun 2021 dan bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dengan tetap melindungi rakyat.
Dia pun menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok seperti makanan, kesehatan dan transportasi yang dibebaskan dari PPN.
“Sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN, transportasi tidak kena PPN. Jadi tidak ada pengaruhnya antara dia (PPN) naik atau tidak dengan biaya yang harus dikeluarkan," ujar Supratman, pada Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan bantuan untuk kelas menengah ke bawah seperti stimulus UMKM dan subsidi untuk rakyat miskin agar kenaikan PPN tidak memicu kesenjangan.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Ditjen Pajak soal QRIS hingga E-Money Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK
#ppn12persen #ppn #menterihukum
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV