Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Hukum | 23 Desember 2024, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto.
Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang ingin Harvey dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-Pikir
#harveymoeis #korupsi #breakingnews #timah #sandradewi #sidang #koruptor
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV