Harvey Moeis Diminta Hakim Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Hukum | 23 Desember 2024, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Harvey sebelumnya telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Senin (23/12/2024).
Eko menyebut, pembayaran itu harus dilakukan paling lambat setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Jika suami aktris Sandra Dewi itu tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka uang pengganti itu akan diubah menjadi pidana 2 tahun penjara.
"Dalam hal terdkawa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV