Menko Perekonomian Airlangga Konfirmasi QRIS & E-toll Tak Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK
Politik | 23 Desember 2024, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tetap mencakup semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan pungutan.
Kisruh Uang Elektronik Dikenai PPN Dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah kabar mengenai uang elektronik yang dikenai PPN.
Menurutnya, pembayaran melalui QRIS, uang elektronik seperti e-money hingga kartu debit tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Yang dikenakan PPN adalah barang, bukan sistem transaksinya," kata Airlangga. Ia menjelaskan, QRIS telah digunakan di berbagai negara sehingga masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenakan pungutan PPN.
Selain itu, pembayaran di sektor transportasi publik, seperti jalan tol, juga tidak akan dikenakan PPN.
#qris #ppn12persen #emoney
Baca Juga: [FULL] Polemik Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor yang Balikan Curian, Kebijakan Tepat?
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV