Ganjil-Genap Puncak Bogor Berlaku 25-31 Desember 2024, Cek 2 Lokasi Terdampak
Peristiwa | 23 Desember 2024, 08:02 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bogor mengumumkan penerapan sistem ganjil-genap di jalur Puncak, Bogor, untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan wisatawan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Untuk Nataru akan dilaksanakan ganjil genap setiap hari dari tanggal 25-31 di jalur wisata Puncak Bogor," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021. Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di dua lokasi utama. Berikut adalah lokasi yang diterapkan untuk ganjil-genap.
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 23 Desember 2024, Cek Tarif Pertalite, Pertamax, hingga Bio Solar
Penerapan sistem ini mengharuskan kendaraan yang melintas menyesuaikan pelat nomor kendaraan (ganjil atau genap) dengan tanggal kalender. Penentuan kategori ganjil-genap didasarkan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
- Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, termasuk:
- Kendaraan lembaga negara
- Kendaraan pejabat atau pemimpin negara
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Pemadam kebakaran dan ambulans
- Angkutan umum berplat kuning
- Mobil listrik
- Kendaraan penyandang disabilitas
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan tersebut
Baca Juga: Joki Jalur Alternatif Puncak Peras Pengendara Hingga Rp850.000,-, Polisi Anjurkan Hal ini
Kebijakan ini diambil mengingat jalur Puncak merupakan destinasi favorit wisatawan, terutama warga Jakarta, selama masa libur akhir tahun.
Penerapan sistem ganjil-genap ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang biasa terjadi di kawasan tersebut selama periode libur panjang.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV