Mahfud MD dan Bivitri Soal Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Aset Korupsi
Politik | 22 Desember 2024, 07:37 WIBKOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan dan mengaku akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Wacana yang disampaikan Presiden menuai beragam respon dari sejumlah pihak.
Presiden Prabowo Subianto melempar pernyataan tentang peluang pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden bisa saja mengeluarkan amnesti dan abolisi sebagai mekanisme memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya.
Merespon wacana ini, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyangsikan transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawabannya jika gagasan memaafkan koruptor dengan mengembalikan hasil korupsi direalisasikan.
Sementara pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai wacana memberikan maaf kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara sangat tidak tepat. Bivitri menegaskan, mekanisme grasi, amnesti, dan abolisi bisa diberikan untuk hal yang salah pemidanaannya.
Baca Juga: [FULL] Bivitri dan DPR Fraksi PKS Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Aset Korupsi
#bivitri #mahfudmd #prabowo #koruptor #dimaafkan #asetkorupsi
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV