> >

Berantas TPPU, MA Sosialisasi Peraturan Soal Tentang Metode Pembekuan dan Perampasan Aset MA NEWS

Hukum | 18 Desember 2024, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online, Mahkamah Agung (MA) menyosialisasikan Perma Nomor 1 Tahun 2013 kepada seluruh pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Dalam Perma ini, Mahkamah Agung mengatur tentang petunjuk penanganan perkara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dengan metode pembekuan dan perampasan aset.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Sunarto kepada seluruh pengadilan negeri melalui rapat kerja daring yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Sunarto mengatakan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2013 ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang sering menimbulkan hambatan dalam prosedur bagi aparatur penegak hukum untuk mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan.

Baca Juga: Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum Dihadiri Dahlan Iskan - MA NEWS

#pencucianuang #tppu #mahkamahagung #perampasanaset

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU