Skema hingga Detail Insentif dari Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak PPN 12%
Politik | 17 Desember 2024, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan tarif PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.
Airlangga menjelaskan, pemerintah hanya mematuhi perintah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Undang-undang tersebut disetujui hampir semua fraksi di DPR, kecuali PKS.
Pemerintah lantas mengeluarkan paket insentif ekonomi untuk menjaga kondisi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang akan terimbas penerapan PPN 12 persen.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Akan Hemat Belanja Jika PPN Naik 12 Persen
#ppn #insentif #pemerintah #airlangga
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV