Respons Indonesia Jika Filipina Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Bui Seumur Hidup
Politik | 14 Desember 2024, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sampaikan respons pemerintah Indonesia jika Filipina mengubah hukuman Mary Jane.
"Jadi terhadap kasus Mary Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya dengan status tetap sebagai narapidana mati," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Pemerintah indonesia menyerahkan kepada Presiden Filipina atas hukuman Mary Jane.
"Tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan. Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," ujarnya.
Video Editor: Joshua
#yusril #maryjane #filipina
Baca Juga: Kata Megawati hingga Prabowo soal Makan Bergizi Gratis - PARASOT
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV