Serba-Serbi Gugatan Sengketa Pilkada, MK Masih Terima Pengajuan Pilgub Jakarta?
Politik | 12 Desember 2024, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka layanan pengajuan perselisihan hasil Pilkada 2024 hingga batas waktu 18 Desember 2024. Total ada 277 gugatan yang didaftarkan.
Hingga batas waktu tiga hari pasca-penetapan oleh KPU Jakarta, dua kubu pasangan calon gubernur Jakarta, RK-Suswono maupun Dharma Kun, belum juga mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
Pihak MK menyebut meskipun sudah melewati tenggat waktu untuk wilayah Jakarta, pendaftaran gugatan untuk daerah lainnya masih terbuka hingga 18 Desember.
Baca Juga: Respons Pramono Usai RK-Suswono dan Dharma-Kun Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
#pilkada #sengketa #mk #jakarta
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV