Sengketa Pilkada, Ketua MK Pastikan Tak Tugaskan Hakim yang Punya Konflik Kepentingan
Politik | 10 Desember 2024, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Selasa (10/12/2024) pagi, jumlah permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai 200 permohonan.
Antrean pemohon sengketa Pilkada sudah terlihat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan MK melalui situs resminya, terdapat satu permohonan gugatan di tingkat provinsi, yaitu untuk Pilgub Papua Selatan, 163 permohonan di tingkat kabupaten, dan 38 permohonan di tingkat kota.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memastikan bahwa tidak akan menugaskan hakim yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.
Suhartoyo menyebutkan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tidak membedakan perkara, tetapi jika terdapat benturan kepentingan antara hakim dan pihak berperkara, hakim tersebut tidak akan diperkenankan untuk memimpin sidang.
Suhartoyo juga menyatakan bahwa hingga hari ini, belum ada pihak yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim Mahkamah Konstitusi RI.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Januari 2025, MK Bentuk 3 Panel Majelis Hakim
#mk #hakim #pilkada
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV