> >

Terima Aduan Gugatan Pilkada 2024, Ketua MK: Sidang Sengketa Pilkada di Januari 2025

Politik | 10 Desember 2024, 07:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Selasa malam, 9 Desember 2024, sebanyak 200 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut mencakup tingkat kabupaten, kota, hingga satu provinsi. Rencananya, MK akan mulai menggelar sidang pada awal Januari 2025.

Sesuai regulasi, MK menerima pendaftaran sengketa Pilkada dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU daerah.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara ini hingga awal Maret 2025.

Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Maret 2025. Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

#pilkada2024 #mk #gugatan

Baca Juga: [FULL] Golkar, Gerindra, PAN Buka Pintu Lebar bagi Jokowi, Parpol Mana yang akan Dipilih?

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU