> >

[FULL] KPU Jakarta Ungkap Hal ini Terkait Gugatan Tim RK-Siswono, Begini Kata Pengamat

Rumah pemilu | 9 Desember 2024, 01:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Pramono-Rano, melalui Prasetyo Edy, menyebut silakan saja jika ada pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun, Edy mengatakan, dilihat dari jumlah suara yang diperoleh dari lima wilayah kota dan kabupaten, tim paslon nomor tiga selalu unggul dengan perbandingan suara antara paslon satu dan tiga sebesar 10 persen.

Kita ulas hasil Pilkada Jakarta bersama Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, dan Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam.

Baca Juga: Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

#pilkada #jakarta #mk #gugatan #ridwankamil #pramonoanung 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU